Komisi B DPRD DKI Sepakat Tambah RAPBD Rp4,1 T pada SKPD

0

Pelita.online – Komisi B DPRD DKI Jakarta menyepakati penebalan anggaran dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4,1 triliun pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dari keseluruhan anggaran delapan SKPD dan Badan Pembinaan BUMD yang diajukan dan telah disepakati, yakni Rp4,1 triliun,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12) dikutip Antara.

Abdul Aziz mengatakan kesepakatan tersebut dicapai setelah pihaknya mengulas dan melihat kembali hasil pembahasan sebelumnya. Dia juga menyatakan telah meneliti satu persatu penambahan dan penyesuaian harga.

“Karena memang ada penyesuaian harga dari sistem mereka, dan kami sudah teliti ada selisih namun masih dalam kategori wajar,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian tersebut terkait penambahan untuk menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan biaya BPJS yang mengalami kenaikan.

“Namun secara keseluruhan yang diajukan masih tetap sama dengan yang sudah diajukan sebelumnya,” kata Abdul.

Komisi B DPRD DKI Sepakat Tambah RAPBD Rp4,1 T pada SKPDAksi warga menuntut DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menghentikan pemborosan APBD. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Hasil rapat komisi ini, kata Abdul Aziz, akan dibawa ke rapat Badan Anggaran (Banggar) besar yang rencananya dilaksanakan pekan depan.

“Di situlah akan kita pertanggungjawabkan hasil rapat kali ini. Baru akan dipublikasikan dan kemudian dipertanggungjawabkan di masyarakat tentunya,” kata Abdul.

Adapun penebalan anggaran yang diajukan oleh SKPD DKI Jakarta dan telah disetujui oleh Komisi B yakni: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp181 miliar; Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Rp382 miliar; Dinas Perhubungan Rp1,899 triliun;

Selain itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Rp129 miliar; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Rp207 miliar; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rp628 miliar

Sementara, Dinas Perindustrian dan Energi Rp690 miliar; Biro Perekonomian Rp1,1 miliar; Badan Pembinaan BUMD Rp18,7 miliar.

Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp87,95 triliun yang menjadi angka acuan dalam perancangan APBD DKI Jakarta tahun 2020.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY