RKUHP Masuk Prolegnas 2020, BEM UI Tolak Pasal Kontroversial

0

Pelita.online – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) merespons keputusan DPR memasukan revisi KItab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Mahasiswa mengingatkan agar DPR tak kembali memasukan pasal-pasal yang mendapat penolakan dari masyarakat.

“Kami sangat berharap RKUHP ini tidak memasukkan pasal yang masih ngawur, yang kemarin sempat didemo. Artinya kemarin masih ada pasal-pasal kolonial di dalamnya, termasuk salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden maupun penguasa umum atau lembaga negara,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Manik Margamahendra kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Manik menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden, penguasa umum dan lembaga negara bertentangan dengan demokrasi. “Itu jadi salah satu yang di-highlight terkait kebebasan berdemokrasi di Indonesia,” sambung Manik.

Selain pasal tersebut, Manik juga mengingatkan penolakan terhadap pasal-pasal dalam RKUHP yang dinilai menganggu hak-hak pribadi. Manik berpendapat pasal-pasal yang mengganggu hak privat dapat menimbulkan kriminalisasi.

“Kemudian bagaimana konsep negara memandang hak-hak privat masyarakat, yang artinya banyak juga diintervensi negara. Jadi kami ingin supaya RKUHP ini akhirnya balik lagi bahwa konsepnya yang kami highlight ‘jangan sampai ada overkriminalisasi dengan RKUHP yang baru’,” tegas Manik.

Manik menjelaskan pihaknya tak serta-merta menolak RKUHP. Dia menyadari KUHP adalah produk zaman kolonial yang harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

“Kami memiliki harapan, bukan serta merta menolak RKUHP. Karena KUHP ini sudah lama, sudah berpuluh-puluh tahun, produk jadul, kami sepakat untuk bisa direvisi. Tapi kami meyakini dan melihat bahwa potensi revisi ini seharusnya lebih baik,” tutur Manik.

“Karena ini dirasakan oleh anak bangsa, maka seharusnya konsep kolonial tadi seharusnya tidak ada dalam RKUHP yang baru, harus pro-masyarakat, pro-demokrasi dan tidak ada lagi konsep kolonial di dalamnya,” sambung dia.

Sebagaimana diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas) pada Kamis (5/12). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.

“Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).

“Dan satu RUU usul DPR yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” imbuhnya.

Sebelumnya Pemerintah telah menyampaikan usulan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020. RUU KUHP masuk dalam usulan tersebut.

Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahannya pada periode lalu. RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY