Komisi II DPR ke Risma: Jangan Jadikan Jokowi Tameng Pertahankan 2 Jabatan

0

Pelita.online – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyoroti Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya. Saan menilai sikap Risma mempertahankan jabatan wali kota kurang etis dan melanggar undang-undang (UU).

“Selain melanggar undang-undang, secara etis ya itu kan rasanya kurang etis kalau Bu Risma mempertahankan jabatan itu. Jadi ya Bu Risma harus memilih mau tetap sebagai wali kota atau memilih mensos, kalau Bu Risma memilih mensos ya dia harus mengundurkan diri dari (jabatan) wali kotanya,” kata Saan kepada wartawan, Jumat (25/12/2020) malam.

Saan mengatakan seharusnya Risma mengawali proses menjadi mensos dengan situasi yang kondusif. Situasi kondusif menurut Saan adalah begitu Risma dilantik menjadi menteri, saat itu pula Risma mengajukan surat pengunduran diri dari Wali Kota Surabaya.

“Sehingga tidak akan menimbulkan perdebatan di publik seperti hari ini. Alih-alih Bu Risma menyiapkan program bagaimana Kementerian Sosial ke depan menjadi lebih baik di tengah situasi pendahulunya terkena kasus hukum. Selain bagaimana membenahi proses internal di Kemensos, tapi juga paling penting menumbuhkan kepercayaan kembali publik terhadap Kemensos yang selama ini mengalami problem. Kan seharusnya itu yang harus Bu Risma lakukan,” jelasnya.

Menurut Saan, rangkap jabatan yang disandang Rism hingga kini menjadi kontraproduktif untuk memperbaiki citra dari Kemensos. Tak hanya itu, perdebatan rangkap jabatan ini pula menjadi penghambat akselerasi kerja Kemensos seperti yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Akselerasi kinerja yang Pak Jokowi harapkan itu menjadi tidak diawali dengan hal yang positif,” katanya.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY