Komisi II DPR Tak Masalah KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres

0

pelita.online – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku tak masalah dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jadwal masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dipercepat sembilan hari.
Doli menyebut hitung-hitungan jadwal dalam rancangan PKPU yang saat ini tengah diuji publik sudah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

“Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung,” kata Doli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/9).

Doli melanjutkan saat ini DPR menunggu kesiapan KPU rapat konsultasi dengan Komisi II untuk membahas tiga draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II,” ujar dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan tiga draf PKPU itu nantinya bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Ia berharap rapat bisa digelar pekan depan dan menghasilkan keputusan secepatnya.

Senada dengan Doli, ia pun menyebut sejauh ini Komisi II tidak keberatan dengan rencana KPU yang memajukan jadwal pendaftaran bakal capres dan wapres dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Tiada masalah. Dengan hitungan waktu tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung semua ya,” kata dia.

Selain itu, Saan mengatakan dalam pembahasan bersama KPU dan pemerintah, mereka akan membahas sejumlah perubahan menindaklanjuti putusan MK terbaru.

Salah satunya revisi terkait materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye dengan syarat tertentu.

“Itu semua nanti akan dibahas pada saat pembahasan terkait kampanye,” ujar Saan.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY