Pelita.online – Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan pihak yang keberatan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sejalan dengan imbauan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Herman aksi anarkisme sepatutnya tidak dilakukan, apalagi sampai merusak fasilitas umum.
“Saat ini, Indonesia lebih membutuhkan persatuan di antara seluruh elemen bangsa untuk bisa keluar sebagai pemenang dari tekanan hebat yang diciptakan oleh pandemi Covid-19. Sebagai negara hukum, saya menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan UU Cipta Karya menempuh jalur judicial review ke MK,” katanya, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Herman juga meminta kelompok massa yang berunjuk rasa untuk tetap menggunakan cara-cara damai. Herman berharap massa aksi dalam menyampaikan aspirasinya tidak terprovokasi. “Percayalah, pemerintah tidak tutup mata dan tidak tutup telinga atas aspirasi yang disampaikan tersebut,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Herman juga mengingatkan agar aparat kepolisian bertindak sesuai dengan prosedur dan mengedepankan prinsip humanisme. “Aparat yang bertugas di lapangan harus memastikan protap (prosedur tetap) itu dipatuhi. Tentunya Kapolri harus menindak tegas bagi polisi yang melakukan excessive use of force,” ucap Herman.
Heran pun menyebut, “Saya harap aparat kepolisian betul-betul bertindak profesional, jangan sampai menembakkan gas air mata langsung ke arah pengunjuk rasa, dan ingat selalu untuk tidak memakai kekerasan. Kita semua adalah anak bangsa yang mesti berkepala dingin dalam menghadapi situasi seperti sekarang.”
Sumber:BeritaSatu.com