Komisi III DPR: Pihak yang Keberatan Bisa Uji Materi UU Ciptaker ke MK

0
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Pelita.online – Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan pihak yang keberatan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sejalan dengan imbauan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Herman aksi anarkisme sepatutnya tidak dilakukan, apalagi sampai merusak fasilitas umum.

“Saat ini, Indonesia lebih membutuhkan persatuan di antara seluruh elemen bangsa untuk bisa keluar sebagai pemenang dari tekanan hebat yang diciptakan oleh pandemi Covid-19. Sebagai negara hukum, saya menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan UU Cipta Karya menempuh jalur judicial review ke MK,” katanya, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Herman juga meminta kelompok massa yang berunjuk rasa untuk tetap menggunakan cara-cara damai. Herman berharap massa aksi dalam menyampaikan aspirasinya tidak terprovokasi. “Percayalah, pemerintah tidak tutup mata dan tidak tutup telinga atas aspirasi yang disampaikan tersebut,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Herman juga mengingatkan agar aparat kepolisian bertindak sesuai dengan prosedur dan mengedepankan prinsip humanisme. “Aparat yang bertugas di lapangan harus memastikan protap (prosedur tetap) itu dipatuhi. Tentunya Kapolri harus menindak tegas bagi polisi yang melakukan excessive use of force,” ucap Herman.

Heran pun menyebut, “Saya harap aparat kepolisian betul-betul bertindak profesional, jangan sampai menembakkan gas air mata langsung ke arah pengunjuk rasa, dan ingat selalu untuk tidak memakai kekerasan. Kita semua adalah anak bangsa yang mesti berkepala dingin dalam menghadapi situasi seperti sekarang.”

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY