Komisi III soal RUU KPK: Dikatakan Melemahkan, Apa Iya DPR Gila?

0

Pelita.online – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan membantah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai bentuk pelemahan KPK. Ia minta seluruh pihak membaca lebih cermat poin-poin dalam RUU tersebut.

“Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila. Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan, baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan. Semua masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan,” kata Arteria Dahlan di diskusi polemik “KPK adalah Koentji” di D’Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Arteria kemudian menyinggung terkait poin di RUU KPK soal kewenangan pemberhentian penyidik (SP3). Menurut Arteria, meski sudah di SP3 bila ditemukan bukti baru bisa dilakukan penyidikan lagi.

“Katanya SP3. Baca ayat 3-nya, apabila ditemukan barang bukti baru, seketika itu juga bisa tersangkakan lagi,” sebutnya.

Arteria menjelaskan soal usulan dewan pengawas. Arteria mengatakan dewan pengawas itu merupakan usulan KPK sendiri.

“Kemudian pembentukan dewan pengawas. ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka. Karena DPR maunya, cukup dengan Ketua Pengadilan Negeri. Contohnya, Ketua PN Jakarta Pusat, melimpah itu pemohonan untuk memohon izin penyadapan, menyita, pernah nggak bocor? Percayalah sama hakim, hakim juga bisa jaga kepercayaan, tapi okelah karena nggak mau pakai hakim, kami buat,” tuturnya

Arteria juga membantah jika ada anggapan RUU tentang KPK merupakan operasi senyap. Ia mengatakan usulan untuk merevisi UU tentang KPK sudah masuk ke DPR sejak November 2015.

“Kemudian operasi senyap, di DPR itu nggak mungkin ada operasi senyap apalagi ini sudah di paripurna. Ada masuk dulu ke Bamus dulu, ada usulan Baleg, melibatkan semua Fraksi. membangun logika akal sehat, nggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap. karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka. Terus Ini kok terburu-buru, ini kan 19 November 2015,” katanya.

 

Sumber : Detik.com

 

 

LEAVE A REPLY