Komnas HAM Rekomendasikan Pilkada 2020 Ditunda

0

Pelita.online – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda.

“Belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.

Hairansyah meminta pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR menunda Pilkada 2020 sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

Pasalnya, ia melihat kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren peningkatan, terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Selain itu, berdasarkan data pemerintah per 10 September 2020 juga menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif pada hari itu menunjukkan peningkatan sebanyak 3.861 kasus.

“Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggaraan, paslon, dan pemilih dipertaruhkan,” katanya.

Komnas HAM juga menyoroti adanya 59 paslon yang dikonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes usap. Juga munculnya Bawaslu menjadi klaster di Boyolali karena 70 pengawas pemilu terkonfirmasi positif. “Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya.”

Menurut Hairansyah, bila pelaksanaan Pilkada tetap berjalan, ada kekhawatiran akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19. Dari segi hak asasi manusia, kata dia, hal ini berpotensi melanggar hak-hak. Antara lain hak untuk hidup, kesehatan, dan rasa aman.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan UN tentang Policy brief on election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting. “Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” ujar dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY