Kompolnas Tepis IPW Soal Pengusulan Idham Azis Jadi Kapolri Cacat Administrasi

0

Pelita.online – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penunjukan Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri cacat administrasi karena masa dinasnya kurang dari dua tahun. Kompolnas menyatakan pengusulan Idham Azis sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kalau melihat ketentuan UU tersebut ya tidak ada. Yang dipertimbangkan Kompolnas untuk dipilih Presiden itu sudah sesuai dan berdasarkan undang-undang,” kata anggota Kompolnas Poengki Indarti saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2019).

“Acuan Kompolnas ya dasarnya pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002. Titik. Saya tidak tahu aturan Kompolnas yang mana yang dimaksud IPW?” imbuhnya.

Soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002. Poengki mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur masa dinas seorang anggota Polri untuk dicalonkan menjadi calon kapolri.

“Mohon dibaca Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri ya. Aturannya mengacu UU. Syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan ‘jenjang kepangkatan’ ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai kapolri,” ujarnya.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan seterusnya. Lha wongundang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengusulkan nama Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri. Namun, IPW meminta DPR menolak usulan Idham Azis sebagai calon kapolri karena ada cacat administrasi.

“Surat Kompolnas maupun Surat Presiden ke DPR itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Neta mengatakan berdasarkan ketentuan Kompolnas tersebut, sisa masa dinas Idham Azis kurang dari dua tahun. Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 22 Januari 2021.

Artinya, masa jabatan Idham Azis hanya tersisa sekitar satu tahun tiga bulan. Oleh karena itu, IPW meminta Komisi III DPR menolak uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Idham Azis.

“Untuk itu IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan. Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden,” kata dia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY