Selama 2020, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 M

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 14,6 miliar selama kurun waktu Januari sampai Juni 2020. Kebanyakan gratifikasi yang dilaporkan berupa pemberian uang.

“Jumlahnya 487 laporan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.

Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon, dan fasilitas lainnya total 58 laporan.

Mengenai asal laporan, kata Ipi, terbanyak berasal dari kementerian sebanyak 383 laporan. “Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan,” ujarnya.

Ipi pun menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap yang ancaman pidananya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Namun ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.”Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store,” kata Ipi.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY