KPK Ajak Kementerian Teken Perjanjian Kerja Sama Pengaduan Terkait Korupsi

0

Pelita.online -KPK bersama sejumlah kementerian dan lembaga sepakat menandatangani kerja sama terkait penanganan pengaduan laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi. KPK berharap seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia berperan aktif dalam program ini agar sistem pemberantasan korupsi berjalan.

Penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo– Ma’ruf Amin yakni Kementerian BUMN, Kemenko PMK, Kementerian Pan-RB, Kemendagri, Kemenag, Kemenkeu, Kemendikbud, Kemensos, Kemnaker, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kemenhub, KLHK, KKP, Kemendes, Kemenko UMKM, dan beberapa kepala daerah. Selain Kementerian lembaga negara seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Gubernur Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Kalbar, serta Pemprov Sumbar juga turut tanda tangan.

Dalam acara ini, ada menteri yang hadir menjadi saksi penandatanganan yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Menpan RB Tjahjo Kumolo, dan Wakil Menteri ATR Surya Tjandra, serta Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Ketua KPK Firli Bahuri juga turut menyaksikan penansatanganan itu.

Acara disiarkan secara live di akun YouTube KPK dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya berharap tanda tangan kerja sama ini bisa meningkatkan peran pemberantasan korupsi.

“Kita sama-sama sudah menyaksikan salah satu kegiatan penandatanganan dalam rangka pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang kita bangun dimaksudkan untuk satu, setiap orang punya peran andil dalam rangka pemberantasan korupsi, yang kita kenal dengan sistem wisthle blowing system,” kata Firli dalam sambutannya.

“Kegiatan ini dimaksudnya semua pihak menjadikan sistem ini sebagai alarm, alarm atau wake up call. Jadi panggilan untuk bangun bahwa ada suatu kondisi yang bahaya bagi kita, yaitu tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Firli mengatakan pihaknya berusaha memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia berharap dengan adanya sistem ini orang yang semulanya memiliki rencana untuk korupsi menjadi enggan karena aktifnya sistem pengaduan ini.

“KPK di dalam membangun pemberantasan korupsi kita maksudkan dengan pertama mulai dari sistemnya kita perbaiki dulu, yang kita kenal dengan upaya-upaya perbaikan sistem. Sehingga tidak ada pihak yang bisa menggunakan peluang, tidak punya bisa kesempatan untuk melakukan korupsi. Dan ini adalah tanggung jawab kita bersama. KPK bekerja sama dengan rekan-rekan inspektorat di kementerian lembaga, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten dan kota,” jelasnya.

Firli kemudian mendorong aparatur pengawas internal pemerintahan kuat, dalam artian bisa menghentikan pelaku korupsi di lingkungan pemerintah. Selain itu, Firli juga meminta kepada kementerian, lembaga, dan kepala daerah yang menandatangani kerja sama ini bisa melindungi orang yang melaporkan adanya dugaan korupsi di lingkungan kementerian ataupun lembaga dan daerah.

“Tolong para menteri, gubernur, kepala daerah, yang melaporkan jangan dihukum, pak. Kalau para pelapor ini kita hukum, maka sistem yang kita bangun nggak jalan. Kenapa orang takut jadi pelapor? Padahal dia melibatkan diri memberikan andil peran serta untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY