KPK Akan Kawal Kasus Jaksa Pinangki Hingga Putusan Pengadilan

0
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  Jaksa Pinangki diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Pinangki menolak diperiksa pekan lalu oleh Bareskrim dengan alasan pribadi. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keterbukaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan ekspose atau gelar perkara kasus oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK sendiri berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai keluar putusan pengadilan.

“Kami sangat apresiasi, sangat bagus, cepat. Kami harapkan penanganan ini profesional cepat. Kami kawal penanganan ini sampai tuntas di persidangan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sesaat setelah mengikuti gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Saat ini, KPK sendiri diberikan tugas mensupervisi kasus oknum jaksa Pinangki yang tengah ditangani Kejagung. Dalam upaya supervisi tersebut KPK akan memantau, apakah penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat berjalan baik atau tidak.

“Dalam supervisi kita melihat apakah yang sudah dilakukan kejaksaan ini berjalan atau tidak,” ucapnya.

Dijelaskan Karyoto, KPK sangat memungkinkan untuk mengambil alih kasus jaksa Pinangki yang tengah dilakukan kejaksaan. Tidak hanya di kejaksaan, KPK juga bisa mengambil alih kasus yang juga ditangani kepolisian. Namun, semua itu tentu ada syaratnya.

Salah satu syaratnya yaitu, jika dalam kenyataannya penanganan kasus jaksa Pinangki tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk jika ada potensi konflik kepentingan

“Ada syarat-syaratnya, apabila satu perkaranya ada, kami sangat memungkinkan (ambil alih). Tapi kalau profesional dan berjalan dengan baik, maka tidak diambilalih,” ucapnya.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY