KPK Bantu Polda Sulteng Tangani Kasus Pembentukan Desa Fiktif

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) turun tangan membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembentukan desa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK diminta turun tangan dengan cara men-supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

“Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli Pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).

Febri menuturkan, dalam kasus ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah. Tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi SK Pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Sementara, pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.

Febri mengatakan, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan dan membutuhkan keterangan dari ahli hukum pidana.

“Akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak,” ujar Febri.

Febri menyatakan, kerja sama antara KPK bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang dalam kasus ini antara KPK dan Kepolisian merupakan bentuk trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu,” kata Febri.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY