KPK Buka Lowongan untuk Jabatan Sekretaris Jenderal

0
Tadi malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi yang antara lain menyeret direksi Pupuk Indonesia.

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka seleksi gelombang ketiga untuk mencari tiga kandidat Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Nantinya, tiga kandidat yang terpilih bakal diusulkan ke Presiden RI untuk dipilih salah satu guna dilantik sebagai Sekjen KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam seleksi ini, KPK membuka kesempatan pada Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bukan. Untuk mengisi jabatan ini, kata Febri, para calon harus memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Posisi ini memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten untuk melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat,” Kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4) malam.

Febri mengatakan pendaftaran untuk posisi ini dibuka 5-26 April 2019. Sampai saat ini panitia seleksi telah menerima sekitar 537 kandidat yang mendaftar secara online.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi ‘website’ KPK di laman: https://jpt.kpk.go.id/. Hingga Selasa (23/4), panitia seleksi telah menerima sekitar 537 kandidat yang mendaftar secara online,” kata Febri.

KPK berharap melalui seleksi ini, sekjen baru akan terpilih pada pertengahan 2019. Ia mengatakan dari tiga nama yang diajukan ke presiden, akan dipilih satu orang yang menjabat di posisi tersebut.

“Terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini, yaitu: Kompetensi Manajerial yang terdiri dari 13 kompetensi dan empat kompetensi bidang,” katanya.

Diketahui, sejumlah posisi strategis di KPK hingga saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas, salah satunya Sekretaris Jenderal KPK. Posisi Sekjen kosong setelah Bimo Gunung Abdul Kadir dicopot Presiden Jokowi lewat Keppres pada 20 Maret 2018.

Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pencopotan Bimo dari posisi itu akibat alasan kinerja.

Agus mengatakan pemberhentian Bimo sebagai Sekjen KPK di tengah jalan bukan yang pertama terjadi. Menurut Agus, sudah tiga kali berturut-turut Sekjen KPK diberhentikan secara hormat di tengah masa tugas.

“Bagi KPK, ini Sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan. Yang menilai pimpinan berlima,” ujarnya, 27 April 2018.

Saat ini fungsi dan tugas Sekretaris Jenderal dipegang Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY