KPK Jelaskan soal Suap ke Bupati Indramayu Lebih Kecil Dibanding Kabid PU

0

Pelita.online –  KPK mengatakan uang suap yang diterima oleh Bupati Indramayu Supendi lebih kecil dibanding Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono. KPK mengatakan hal itu karena kedudukan Supendi sebagai pengganti bupati sebelumnya yang mengundurkan diri.

“Kita tahu beliau bekas wakil bupati, bupati sebelumnya mengundurkan diri. Bupati itu juga istri dari bupati yang sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Selasa (15/10/2019).

Dalam kasus ini, Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Kemudian, KPK menyebut Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Selain itu, menurut Basaria, Wempy diduga orang dekat dari bupati sebelumnya. Selain itu, Basaria mengatakan Wempy sudah menyimpan uang hasil suap tersebut. Kapan saja uang itu digunakan akan siapkan oleh Wempy.

“Informasi sementara WT ini adalah orangnya dari bupati sebelumnya itu pengakuan sementara. Kenapa lebih besar? dia pegang uang siap digunakan kapan saja kalau diperlukan, baru diminta,” ucapnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini perannya:

Sebagai penerima:
1. Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah
3. Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Turut Sita Sepeda Terkait OTT Bupati Indramayu

Sebagai pemberi:
1. Carsa AS dari pihak swasta

Carsa diduga memberikan suap untuk dapat mengerjakan 7 proyek di Indramayu. KPK menyebut total nilai 7 proyek itu Rp 15 miliar. Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY