KPK Minta Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Kooperatif

0

Pelita.online – KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“KPK sangat berharap yang bersangkutan koperatif, karena pilihan KPK banyak. Bukan cuma TPPU (tindak pidana pencucian uang), tapi juga tindak pidana korporasi bisa kita lakukan, bahkan ada Perpres soal beneficial ownership, peneima manfaat dari suatu perusahaan bisa kita terapkan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Syarif memastikan KPK juga bekerja sama dengan otoritas luar negeri yakni Singapura. Karena itu, KPK meminta Sjamsul dan istri kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarif menegaskan kasus ini tetap berjalan hingga persidangan meski kedua tersangka tidak bersikap kooperatif dan menjalani persidangan. KPK sudah menyiapkan segala upaya agar kasus ini tetap berjalan.

“Jika nanti nggak kooperatif, memang kita niat kasus ini akan disidangkan secara in-absentia, tapi sekali lagi, saya pikir bahwa sebaiknya kepada bapak (Sjamsul) hadir, agar bisa juga menyampaikan hak-haknya di pengadilan, agar tidak sepihak,” katanya.

Laode mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah pakar untuk menghadapi segala kemungkinan terkait Sjamsul dan istri. Dia menegaskan KPK siap menangani perkara BLBI ini.

“Tetapi apakah telah menuhi syarat apabila kasus ini bisa dilakukan secara in-absentia, sebab KPK telah bicara dengan para pakar termasuk beri pemanggilan wajar berkali-kali, baik formal dan informal,” katanya.

Syamsul dan Istri ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung. Sjamsul disebut telah merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun. KPK menyebut perbuatan Sjamsul yang merugikan negara ini sudah dimulai sejak 21 agustus 1998 hingga 24 mei 2007.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY