KPK Panggil 7 Saksi Kasus Uang Ketuk Palu APBD Jambi

0
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Pelita.Online, Jakarta – KPK mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi. Hari ini KPK kembali memanggil 7 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi di Polda Jambi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Febri menyatakan ada 25 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini sejak Selasa (12/2). Para saksi itu dicecar soal dugaan aliran duit ke sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

“Sampai dengan kemarin, 25 orang saksi telah diperiksa. KPK terus menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017/2018,” ucap Febri.

Dia juga mengingatkan para saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan secara jujur. Febri menyatakan ada ancaman pidana bagi saksi yang menyampaikan keterangan palsu.

“Sebagaimana diatur di KUHAP, Kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada risiko hukum jika keterangan yang disampaikan di penyidikan ataupun persidangan adalah keterangan palsu,” ujar Febri.

Pada saksi yang dipanggil hari ini ialah Tartiniah, Anggota DPRD Provinsi Jambi , Ali Tonang alias Ahui, Direktur PT Chalik Sulaiman Bersaudara, Parlagutan Nasution, Anggota DPRD Jambi, Lina , Direktur PT Sumber Swarnanusa, Norman Robert, Karyawan swasta, Apif Firmansyah, Wiraswasta, dan Ismet Kahar, Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Kasus dugaan suap ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap ketuk palu.

KPK menduga para tersangka itu mengumpulkan anggota fraksi di DPRD Jambi untuk terkait pengesahan RAPBD Jambi. Diduga ada jatah Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk tiap fraksi atau Rp 100 hingga Rp 200 juta per orang.

Total suap diduga berjumlah Rp 16,34 miliar untuk RAPBD TA 2017 dan 2018. Selain 12 anggota DPRD Jambi, KPK menetapkan 1 pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi duit Rp 5 miliar ke Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Duit itulah yang diduga diberikan kepada para anggota DPRD Jambi sebagai suap ketuk palu.

Berikut 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD.

Detik.com

LEAVE A REPLY