KPK Panggil Direktur Hukum KLHK Jadi Saksi Kasus Suap Limbah Sawit

0

Pelita.Online, Jakarta – KPK memanggil Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda. Yazid dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja.

“Saksi untuk tersangka ESS (Edy Saputra Suradja),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Selain Yazid, KPK juga memanggil penyidik KLHK pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Aswin Bangun dan Direktur Operasional PT Binasawit Abadi Pratama, Feredy. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Edy Saputra dalam kasus suap limbah sawit.

Ada empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK juga menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Sapurta Suradja CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.

Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit.

Detik.com

LEAVE A REPLY