KPK Peringatkan Mereka yang Coba Hilangkan Dokumen Kasus Korupsi Bansos Covid-19

0

Pelita.online – Deputi Penindakan KPK, Karyoto mewanti kepada pihak mana pun agar tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial Covid-19. Hal ini disampaikan Karyoto, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada,” kata Karyoto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

“Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti,” wanti Karyoto.

Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Dia menegaskan, kedeputiannya terus melakukan kordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.

“Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan,” jelas dia.

Percayakan Penanganan ke KPK

Karyoto meminta kepada publik untuk mempercayakan penanganan kasus terkait kepada KPK. Dia berjanji kasus menyangkut kemaslahatan umat ini didalami dengan cermat agar para tersangka bisa segera disidangkan dan membuahkan hasil maksimal.

“Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus,” dia menandasi.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY