KPK Segera Paparkan Rekomendasi Cabut Limbah Batu Bara ke Publik

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memaparkan rekomendasi ihwal pencabutan limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada publik.

“InshaAllah Senin, 22 Maret, kami paparkan lengkap ke teman-teman (media),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, saat dihubungi pada 19 Maret 2021.

KPK merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari kategori B3. KPK menyebutkan berdasarkan studi literatur, negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, Cina dan negara Eropa lainnya FABA sudah dimasukkan dalam kategori Non-Limbah B3.

Atas dasar telaah literatur itulah, KPK merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari daftar B3. KPK beralasan dengan pencabutan itu potensi korupsi dari sektor perizinan dapat dihindari, biaya produk pembangkitan listrik PT PLN menurun dan potensi manfaat FABA untuk sektor industri lain dengan estimasi nilai Rp 300 triliun dapat direalisir.

Meski demikian, kebijakan pencabutan limbah batu bara dari daftar B3 ditentang banyak pihak. Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati menilai KPK seolah kebingungan karena menganggap upaya pencegahan korupsi dengan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dan pencegahan risiko kesehatan masyarakat sebagai hal yang terpisah.

“Seolah-olah yang satu tidak bisa dilakukan jika yang lain dilakukan. Padahal keduanya saling beririsan dan tidak terpisahkan. Ini menunjukkan kesesatan logika KPK dalam meninjau permasalahan limbah B3 ini,” ucap Nur saat dihubungi pada Jumat, 18 Maret 2021.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan yang dikemukakan KPK soal limbah batu bara condong ke arah ekonomi atau investasi. “Mirip dengan agenda pemerintah. Sementara aspek lain di luar itu tidak dipertimbangkan,” kata Peneliti ICW Egi Primayogha melalui pesan teks pada Sabtu, 20 Maret 2021.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY