KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara

0

pelita.online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik Erni Arianti, anak Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Mobil tersebut disita lantaran diduga terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjerat Khairuddin sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan satu mobil dari anak Bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Ali mengatakan, mobil itu disita lantaran diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara. Untuk mengusut aliran uang terkait perkara ini, termasuk mengenai pembelian mobil, tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1/2021). Ketiga saksi itu, yakni pegawai Gembira Money Changer, Widya Santi Kumari; pemilik atau pegawai Deli Megah Valutindo, Sally; dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi, Liwan. Dalam pemeriksaan terhadap Widya dan Sally, tim penyidik mendalami mengenai pengetahuan keduanya tentang barang bukti yang ada hubungannya dengan kasus ini dan soal adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara. “Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tak hanya Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus yang sama.

Penetapan tersangka terhadap Khairuddin dan Puji Suhartono merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.

Kasus ini bermula pada 10 April 2017. Saat itu, Pemkab Labuhan Batu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000. Khairuddin atau yang akrab disapa Buyung menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhan Batu Utara, Agusman Sinaga untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhan Batu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2% dari dana yang diterima.

Sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. Selanjutnya, pada Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta

Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 miliar. Kemudian, pada Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuhan Batu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu. Dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Khairuddin melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80.000.

Setelah Kementerian Keuangan mengumumkan Labuhan Batu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Sekitar Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan.

Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp 400 juta. Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada Khairuddin dan disetujui. Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Khairuddin Syah Sitorus melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka Puji Suhartono terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY