KPU batasi harga cinderamata kampanye hanya Rp 60.000/item

0
Ilustrasi Kampanye

Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum membatasi nilai cinderamata kampanye dari peserta pemilu kepada warga. Paling mahal senilai Rp 60.000 per item.

“Maksimal Rp 60.000 per item,” kata Komisioner KPU Batam, Siddik di Batam, Kepulauan Riau. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (27/9).

Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas. KPU mempersilakan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye.

Dalam kampanye, peserta Pemilu juga boleh memberikan cinderamata, yang diatur dalam PKPU No 28 tahun 2018.

“Boleh kaus, alat tutup kepala, ini bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan,” kata Siddik.

Pembatasan nilai cinderamata itu diatur untuk menghindari praktik politik uang.

Mengenai kampanye terbuka terbatas, ia mengatakan boleh diselenggarakan di mana saja asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah.

Waktu pelaksanaannya juga dibatasi, mulai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Kampanye terbuka terbatas boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog, itu sudah boleh, tapi ada batasan,” kata dia.

Peserta yang ingin melaksanakan kampanye terbuka terbatas diminta untuk memberitahukan ke KPU dan mengurus izin keramaian kepada aparat kepolisian.

merdeka.com

LEAVE A REPLY