KPU Bengkulu Minta Cakada Taati Protokol Kesehatan saat Kampanye

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, meminta para calon kepala daerah (cakada) baik calon bupati maupun calon gubernur di daerah ini agar mematuhi protokol kesehatan saat melakukan kampanye di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kita ingatkan para cakada di Bengkulu, agar tidak melibatkan massa banyak saat berkampanye karena dapat menimbulkan penyebaran virus corona atau klaster pilkada di daerah ini,” kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, di Bengkulu, Minggu (27/9/2020).

KPU Provinsi Bengkulu menyarankan para cagub-cawagub di Bengkulu, sebaiknya melaksanakan kampanye secara virtual ketimbang kampanye rapat umum dan kampanye di dalam ruangan tertutup. Selain memakan biaya besar juga berpotensi menimbulkan penyebarann Covid-19.

“KPU dan Bawaslu Bengkulu, akan mengawasi ketat setiap cakada melaksanakan kampanye baik terbuka maupun tertutup. Bagi cakada yang melanggar kampanye akan dikenakan sanksi sesuai dengan tentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sanksi bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan, antara lain sanksi berupa teguran, administrasi sampai sanksi pembubaran kampanye. Selain itu, cakada melanggar protokol kesehatan saat berkampanye juga bisa diberikan saksi berupa pengurangan jadwal kampanye.

Sanksi ini, katanya akan benar-benar diterapkan kepada para cakada di Bengkulu, yang melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye. Karena itu, para cakada dan timsesnya agar tidak dikenakan sanksi oleh KPU dan Bawaslu harus mematuhi aturan yang ada.

Terkait sanksi diskualifikasi bagi cakada melanggar protokol kesehatan saat kampanye, Eko mengatakan, sejauh ini peraturan tentang sanksi tersebut belum ada kecuali sanksi terberat berupa pembubaran acara kampanye.

“Jadi, sampai kini belum ada regulasi hukum yang mengatur bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pilkada, tapi regulasi yang ada kini sanksi terberat kampanye dibubarkan dan jadwal kampanye dikurangi,” ujarnya.

Meski demikian, Eko minta para cakada di Bengkulu, dapat mematuhi protokol kesehatan saat kampanye demi keselamatan bersama. Dengan demikian, selama kampanye pilkada tidak menimbulkan klaster pilkada di daerah ini.

Patuhi Aturan

Sementara itu, salah seorang timses cagub Rohidin Mersyah, Riswanda mengatakan, sebagai calon petahana pihaknya akan mematuhi segala bentukan aturan terkait pelaksanakan kampanye, termasuk protokol kesehatan.

“Kita akan berkampanye sesuai dengan aturan dan insya allah tidak melanggar protokol kesehatan. Selama masa kampanye kini kita akan memperkuat jaringan pemenangan hingga ketingkat desa untuk mensosialisasikan program-program kerja cagub petahana ke depan melalui leaflet dan brosur serta media sosial (medsos),” ujarnya.

Kampanye sepert ini, kata Riswan paling tepat dan efektif dimasa pandemi Covid-19. Kampanye yang sifat mengumpul massa banyak dikhawatirkan akan menjadi penyebaran virus corona sehingga muncul klaster pilkada di Bengkulu.

Meski demikian, jika menggelar kampanye rapat umum tetap mematuhi protokol kesehatan dengan jumlah peserta maksimal 100 orang dan kampanye di gedung minimal peserta 50 persen dari kapasitas gedung bersangkutan.

Selain itu, peserta kampanye wajib memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumum serta simpatisan dan pendukung sebelum masuk ke arena acara wajib mencuci tangan pakai sabun, sehingga kampanye tersebut aman dari terpapar virus corona, katanya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY