KPU Makassar Disanksi Peringatan Keras DKPP Terkait Seleksi Anggota PPS

0

Pelita.online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) menjatuhkan sanksi ‘peringatan keras’ kepada Ketua KPUD Kota Makassar Farid Wadji terkait seleksi PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pilwalkot Makassar 2020. Pada aduan itu, seorang keluarga PPS menjadi tim sukses (timses) salah satu kandidat.

Keputusan DKPP ini termuat dalam nomor perkara 64-PKE-DKPP/VI/2020 yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Muhammad. Aduan ini dilayangkan oleh calon anggota PPS Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Hasmiati Suratman.

“Berdasarkan putusan DKPP, tugas saya saat ini adalah melaksanakan isi putusan,” kata Ketua KPU Kota Makassar Farid Wadji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/8/2020).

Hasmiati melayangkan gugatannya ke DKPP setelah pencalonannya digugurkan oleh KPU Kota Makassar karena salah satu keluarganya masuk menjadi timses di Pilwalkot Makassar. KPU Kota Makassar lalu mengganti Hasmiati dengan calon lain.

Penggantian ini dianggap Hasmiati selaku pelapor tidak logis karena penggantinya dirinya juga dianggap memiliki hubungan dengan timses lain di Pilwalkot Makassar.

“Tentang putusannya sendiri tentu kami tidak boleh komentari karena sudah jadi putusan majelis kan. Kami sudah anggap dia tidak boleh dikomentari lagi karena sudah jadi fakta putusan. Keputusannya di DKPP, saya teradu kan,” terang Farid soal putusan soal DKPP itu.

Pada kesaksian yang diberikan secara virtual ke DKPP, pelapor Hasmiati menyebut Farid tidak teliti dan tidak profesional dalam melakukan proses seleksi. Salah satu yang ikut digugat Hasmiati adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani.

Farid mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya mengeliminasi Hasmiati adalah adanya masukan dan pertimbangan yang diberikan oleh Handayani. Keputusan ini juga diambil melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri empat orang anggota KPU Kota Makassar.

“Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi pengadu,” ucap Farid.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY