KPU soal Uang Purnabakti 2012-2017: Harusnya Diberikan Usai Pemilu 2014

0

Pelita.online – PKB menyebut pemerintah belum membayar uang purnabakti anggota KPU 2012-2017. Plt Ketua KPU Ilham Saputra memberi penjelasan soal uang purnabakti ini.

“Kawan-kawan, yang dimaksud dengan berita ini, yang dimaksud purnabakti adalah uang penghargaan,” kata Ilham Saputra dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ilham Saputra menyebut uang penghargaan itu harusnya dibayarkan usai Pemilu 2014. Ilman menegaskan sudah ada upaya pembahasan maupun proses terhadap usulan pembayarannya.

Akan tetapi, kata Ilham, upaya-upaya terkait uang penghargaan itu belum terealisasi.

“Uang penghargaan ini seharusnya diberikan setelah penyelenggaraan Pemilu 2014. Periode 2012-2017 sudah melakukan pembahasan dan memproses usulan pembayarannya,” jelas Ilham.

“Periode kami (KPU 2017-2022) dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Dan hingga saat ini masih belum juga terealisir,” jelas dia.

Adalah Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim yang mengungkapkan informasi perihal anggota KPU periode 2012-2017 belum menerima uang purnabakti. PKB meminta pemerintah melunasi uang tersebut kepada para eks anggota KPU.

“Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purnabakti kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017,” kata Luqman dalam keterangannya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY