KPU Tetap Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Meski Ditolak Jokowi, DPR dan Bawaslu

0

Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendukung hal tersebut, namun KPU akan tetap memuatnya dalam Peraturan KPU.

“Tetap lanjut,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi Kompas.com dan dikutip TribunSolo.com, Rabu (30/5/2018) pagi.

Komisioner lain KPU, Viryan, juga menegaskan bahwa larangan mantan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.

Menurut dia, KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.

Draf yang dimaksud adalah rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam rancangan PKPU itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j).

Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi’.

Sebelumnya, diberitakan TribunSolo.com, Presiden Jokowi menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Kendati demikian, Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan.

Ia menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

“KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi.

Adapun niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg, juga mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. (Kompas.com/Ihsanuddin)

LEAVE A REPLY