KPU tetapkan 4 pasangan calon di Pilwalkot Mojokerto 2018

0

Mojokerto, Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan empat pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan wali kotawakil wali kota Mojokerto tahun 2018. Empat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan bisa mengikuti kontestasi pilwalkot Mojokerto.

Keempat pasangan calon tersebut di antaranya; pasangan WarsitoMoeljadi diusung PAN dan PKS, pasangan Akmal BudiantoRambo Garudo diusung PDIP, pasangan Andi Soebiakto-Ade Ria Suryani diusung Partai Demokrat, PKB, PPP, serta pasangan Ika PuspitasariAhmad Rizal Zakaria yang diusung Partai Golkar dan Gerindra.

Ketua KPU Kota Mojokerto Syaiful Amin Solihin mengatakan, keempat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kesehatan. Mereka akan mengikuti kontestasi Pilwalkot Mojokerto 2018.

“Memenuhi syarat semua, seandainya ada yang tidak memenuhi syarat, ya saya coret,” kata Amin usai rapat pleno KPU Kota Mojokerto dengan agenda penetapan pasangan calon, di Kantor KPU Jl Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Senin (12/1).

Hasil penetapan pasangan calon Pilwali Kota Mojokerto, disampaikan ke masing-masing tim sukses masing masing calon. Dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon, tidak ada satupun pasangan calon yang datang.

“Saat penetapan paslon masing masing calon tidak diwajibkan hadir, bisa tim kampanye atau bisa diwakilkan. Ini sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2017,” jelas Amin.

Mantan jurnalis ini mengatakan, setelah penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksankan pada Selasa (13/1) besok. Dalam pengundian nomor urut pasangan calon ini, semua calon diwajibkan hadir, kecuali berhalangan dengan alasan sesuai peraturan.

“Besok harus hadir, kecuali dalam kondisi tertentu. Misalnya sakit dengan dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit atau pas melaksanakan umrah,” terang Amin.

Usai penetapan pasangan calon, masa kampanye dijadwalkan dilaksanakan tanggal 15 Februari hingga 23 Juli mendatang. Namun hanya kampanye kegiatan rapat umum dan rapas khusus saja yang dijadwalkan pelaksanaannya masing-masing paslon oleh KPU Kota Mojokerto.

“Masa kampanye, kami tidak pada posisi untuk menentukan jadwal kampanye, kecuali hanya rapat umum, rapat terbatas sesuai jadwal tahapan kampanye mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juli nanti,” ucap Syaiful Amin.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY