Kuasa Hukum Tommy Soeharto Siap Gugat, Sebut Jaksa Agung “Main” Politik

0
Erwin Kallo dan Sumarni Kamaruddin selaku kuasa hukum Hutomo Mandala Putra memberi ketetamhan pers tentang pernyataan Kejagung mengaitkan Yayasan Supersemar dengan kliennya

Pelita.Online, JAKARTA – Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (HMP), Erwin Kallo mengatakan, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina yang menyatakan HMP diminta untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai salah satu objek sita adalah tidak benar dan sangat merugikan nama baik kliennya selaku pengusaha nasional dan internasional.

Kliennya atas nama HMP atau akrab disapa Tommy Soeharto sejatinya hanya penyewa dan bukan pemilik gedung tersebut. Jadi sama seperti tenant lain yang menempati gedung Granadi.

Erwin Kallo juga sangat menyayangkan pernyataan Jaksa Agung yang seharusnya paham tentang fakta-fakta hukum justru malah sebaliknya, tidak taat hukum. Bahkan Erwin menegaskan jika Jaksa Agung Prasetyo sudah “bermain” politik praktis dalam kasus ini yang seharusnya, sebagai Jaksa Agung, dirinya wajib menjaga kenetralan dan independensi sebagai pengacara negara.

Sehubungan dengan maraknya berita-berita yang tidak benar tentang disitanya gedung.

“Publik perlu mengetahui dan paham jika klien saya ini adalah penyewa. Mas Tommy ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa biasa atas nama PT Humpus, sama seperti tenant lainnya. Jadi kliennya tak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Supersemar. Bagaimana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya. Ini kan sangat ngawur,” ujar Erwin Kallo bersama Wasekjen DPP Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin yang juga satu tim penasehat hukum HMP kepada pers, di Gedung Granadi, Jakarta, Selatan, Selasa (4/12/2018) .

Atas dasar itu, Erwin yang juga Fungsionaris Pusat Partai Berkarya meminta Jaksa Agung lebih teliti dalam membaca berkas sebelum berbicara di depan publik yang tidak berdasar hukum.

“Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahannya seperti apa,. Bukan menjadi komoditas politik yang bukan otoritasnya,” kata caleg DPRD Sulsel ini.

Wasekjen DPP Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin menyebut Intervensi “politik” oleh Jaksa Agung yang juga berasal dari Partai Nasdem sebagai pendukung rezim saat sekarang, sangat merugikan nama baik HMP. Untuk itu, tim penasihat hukum HMP menegaskan kliennya akan mengambil langkah perlawanan hukum secara materiil dan nonmateriil.

“Kami selaku kuasa hukum Bapak Hutomo Mandala Putra, akan mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata,” kata Sumarni*

http://m.suarakarya.id

LEAVE A REPLY