Kurir 20Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati

0

Pelita.online – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26). Michael merupakan terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu serta 18.800 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu (12/2/2020).

Erma menambahkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado. Saat sidang tuntutan, JPU meminta terdakwa dihukum mati.

Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih menangis usai divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)

Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati. Menurutnya, vonis ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu,” ujar Desmon usai persidangan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY