Lamborghini yang Terbakar di Surabaya Ternyata Nunggak Pajak

0

Pelita.online – Polisi menyebut nopol lamborghini yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono yakni L 568 WX, tidak terdaftar di kepolisian. Selain itu, mobil warna merah keemasan itu juga menunggak pajak.

“Plat nomornya tidak terdaftar, suratnya juga tidak terdaftar, dan kewajibannya dia membayar pajak juga tidak dilaksanakan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho saat ditemui detikcom, Jumat (13/12/2019).

Ditanya lebih lanjut berapa tahun tunggakan pajaknya, Sandi mengaku belum mengeceknya. Saat ditanya apakah mobil tersebut milik Lanny Kusuma Wardhani juga Sandi mengelak. Ia meminta agar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kami cek lagi untuk masalah (pajak) itu. Yang jelas itu pajak mobil mewah. Itu ada pajak pertambahan nilai,” tutur alumnus Akpol 1995 itu.

“Nanti (pemiliknya) kita sampaikan berikutnya,” pungkas mantan Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara itu.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Candra mengatakan status mobil tersebut memang ditilang. Karena itu, mobil tersebut diamankan ke kantor polisi karena tak dilengkapi surat-surat.

“Ditilang karena tidak ada surat-suratnya, tidak bisa menunjukkan STNK,” kata Teddy kepada detikcom, Kamis (12/12/2019).

Bukan hanya STNK, lanjut Teddy, pengemudi juga diketahui tidak bisa menunjukkan SIM. Menurutnya, saat ini tindak lanjut penyelidikan mobil saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengemudi juga diketahui tidak memiliki SIM. Untuk informasi lain-lain lebih lanjut, silakan hubungi Satreskrim,” tandas Teddy.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY