Laode tak Bisa Tidur saat KPK Disebut Pinjam Rp5 Miliar untuk OTT Jebakan

0

Jakarta, Pelita.Online – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku perasaannya sempat terganggu saat KPK disebut meminjam uang Rp5 miliar dari Pengusaha Probosutedjo untuk menjebak pihak Mahkamah Agung (MA) sehingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 2005. Laode tak bisa tidur saat pernyataan itu diungkap beberapa waktu lalu.

“Ada satu hal yang mengganggu perasaan saya walaupun itu di zaman sebelum kami berlima, perlu saya memberikan klarifkasi tentang KPK meminjam uang Rp5 miliar, setelah itu dipakai untuk mengumpan dan terjadi OTT. Terus terang membuat saya tidak bisa tidur,” kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Senin 11 September 2017.

Laode sempat merasa takut jika pernyataan itu memang benar. Namun perasaan Laode kembali tenang ketika telah melakukan pengecekan kepada pimpinan KPK terdahulu.

“Alhamdulillah saya mendapatkan jawaban, lihat amar putusannya saja Syarif. Dia bilang di amar putusan itu, uang itu juga dirampas buat negara. Jadi tidak ada uang yang Rp5 miliar itu di KPK,” ucap dia.

Dalam kesempatan ini, Syarif tidak merinci lebih lanjut identitas pimpinan KPK terdahulu yang dimaksud. Syarif hanya menyebut pimpinan KPK jilid I.

Sebelumnya, Pengacara Probosutedjo saat itu, Indra Sahnun Lubis menuturkan kejadian ini berawal ketika kliennya melaporkan kepada KPK terkait ada permintaan uang Rp5 miliar dari pegawai MA. Penyidik KPK lalu membuat skenario dengan meminjam Rp5 miliar dari Probosutedjo untuk dijadikan uang suap kepada oknum MA tersebut.

“Dipinjamkan uang itu kepada KPK. Di situ juga (di rumah Probosutedjo), ditaruh di boks. Mereka (penyidik) bersembunyi di balik kursi, meja, dan segala macam. Waktu datang orang MA, ditangkap,” kata Indra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Misbakhun sontak mendalami pernyataan Indra tersebut. Dia menanyakan apakah uang tersebut sengaja dipersiapkan untuk menjebak pihak MA. “Iya (jebakan),” ucap Indra.

Indra menjelaskan, Probosutedjo diatur menjadi penyuap. Singkat cerita, kata Indra, uang yang dipinjam untuk menyuap oknum di MA tak kunjung dikembalikan KPK hingga sekarang. Padahal, pihaknya telah berupaya agar uang itu dikembalikan.

Meski demikian, Indra tidak tahu siapa saja penyidik KPK saat itu yang meminjam uang Rp5 miliar milik Probosutedjo untuk menyuap. Anggota Pansus lainnya, Henry Yosodiningrat, mempertanyakan apakah Indra atau Probosutedjo telah melaporkan hal ini ke Bareskrim.

Indra mengaku tidak pernah melaporkannya. “Waktu itu klien saya Probosutedjo ini tidak ingin ada masalah. Kalau ada masalah kan, dia dipanggil, diperiksa segala macam,” ucap Indra.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY