Lapak Pembakaran Arang dan Peleburan Timah Ilegal Resahkan Warga Cilincing

0

Lurah Cilincing Sugiman mengatakan, puluhan lapak pembakaran arang batok kelapa dan peleburan timah yang dikeluhkan warga Cilincing, Jakarta Utara, berstatus ilegal.

Alasannya, lapak-lapak industri rumahan itu berdiri di atas tanah milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.

“Di situ memang jalur hijau, jalur sungai. Tanah fasos fasum, itu kan antara Cakung Drain dan Kali Gendong,” kata Sugiman kepada wartawan Kamis (12/9/2019).

Sugiman mengatakan, berdasarkan mediasi terakhir yang mereka lakukan dengan pemilik lapak pada 2017 lalu diketahui ada 20 lapak yang berdiri di lokasi tersebut.

“Jumlahnya, 18 pembakaran arang dan 2 peleburan timah. Mungkin bisa bertambah sekarang,” ujar Sugiman.

Aktivitas pembakaran arang dan peleburan timah itu sudah bertahun-tahun dipermasalahkan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi lapak. Termasuk juga sekolah yang berdiri kurang lebih 200 meter dari lokasi lapak.

Menurut Sugiman, mediasi telah berulang kali coba dilakukan untuk mencari solusi.

“Solusi terbaik tampaknya belum ada. Tapi karena ini sudah mendapatkan keluhan masyarakat mungkin nanti kami (tindak). Berdasarkan Perda 8 tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan dampak pencemaran dan gangguan ketertiban. Tindaklanjutnya nanti ini akan disampaikan oleh pimpinan,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.compada Kamis sore, hanya industri peleburan timah yang beroperasi. Dari lokasi lapak ini terlihat asap pekat membubung ke udara dari cerobong asap dan celah-celah lapak.

Bau menyengat pun tercium ketika melewati jalanan di depan lapak-lapak tersebut. Kompas.com coba menemui pemilik lapak tersebut namun berdasarkan pengakuan warga sang pemilik sedang tidak di tempat.

Sebelumnya diberitakan, puluhan lapak yang kerap mengeluarkan asap tebal ini dikeluhkan oleh warga sekitar. Bahkan, seorang guru dari SDN Cilincing 07 Pagi terkena pneumonia karena mdiduga sering menghirup asap tersebut.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY