Lindungi ABK Indonesia, BP2MI Didesak Keluarkan Perka Badan

0

Pelita.online – Belum ditetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dan pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, sejak disahkan UU Nomor 18 Tahun 2017 menjadi topik panas dalam forum group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh BP2MI di Swiss Bell Bogor, Kamis, 25 Februari 2021.

“Kami para pengusaha manning agency (Jasa Awak Kapal Perikanan) seperti anak haram di republik ini. Kami membantu negara membuka lapangan pekerjaan dan penghasil pajak dan devisa, sampai sekarang belum juga ada payung hukumnya,” kata Ketum Paman Kapel (Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan) Hengki Wijaya.

Hengki menjelaskan, ketidakpastian payung hukum untuk mengatur jasa penempatan ABK (Anak Buah Kapal) bekerja di kapal penangkapan ikan asing yang beroperasi lintas negara dan laut lepas, berdampak sulitnya negara untuk melakukan pelindungan.

“Seharusnya BP2MI harus berani mengisi kekosongan hukum ini untuk mengeluarkan Perka Badan (Peraturan Kepala Badan) untuk melindungi PMI yang bekerja sebagai awak kapal laut lepas. Jika sudah diatur, kami siap tunduk dan kami lepas dari kriminalisasi,” ujar Hengki.

Senada dengan Hengki, Ketum SPPI  (Serikat Pekerja Perikanan Indonesia) Ilyas Pangestu menyatakan, kebutuhan Perka Badan tata kelola awak kapal perikanan laut lepas untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.

“Pemulihan Ekonomi Nasional harus menjadi konsen BP2MI dan bekerja extraordinary dalam membuka lapangan kerja ke luar negeri dan negara mendapatkan devisa. Ini momentum BP2MI mengeluarkan Perka Badan mengatur AKP Lintas Negara dan Laut Lepas sebagai upaya Indonesia me-recovery ekonomi negara kita yang sedang resesi akibat pandemi COVID-19,” ujar Ilyas.

Ilyas menerangkan lebih lanjut bahwa BP2MI juga harus melobi negara-negara penempatan ABK dengan gaji lebih baik lagi.

“Pada saat sekarang gaji ABK minimum sebesar 300 USD, seharusnya BP2MI bisa menetapkan gaji minimum ABK 500 USD. Ini harus dilakukan BP2M,” katanya.

Acara FGD ini berlangsung selama 3 hari ini (24-26 Februari 2021) mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus PMI” dengan nara sumber Bareskrim dan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban) yang dihadiri oleh SPPI  (Serikat PekerjaPerikanan Indonesia, Pamankapel (Perkumpulan Manning Agency Karsidenan Pekalongan, IFMA (Indonesia Fisherman Manning Agents) dan Kesatuan Pelaut Indonesia serta Paralegal Karawang dan Kuningan.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY