Anak-anak Tidak Boleh Jadi Sasaran Stigma Teroris

0
Foto: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi

Jakarta, Pelita.Online – Anak-anak dan isteri para terduga teroris kerap menerima sanksi sosial yang berat. Bahkan, para yatim dan janda itu diusir dari tempat tinggal mereka dan dialienasi sedemikian rupa sehingga kesulitan mempertahankan hidup.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma teroris, termasuk stigma akibat perbuatan orang tua mereka. Hal itu berdasarkan pasal 59 dalam UU Perlindungan Anak.

“Selalim apa pun orang tua (terpidana teroris), anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang diduga mereka perbuat. Hak-hak atau kepentingan-kepentingan terbaik anak-anak para terduga teroris sepatutnya tetap terpenuhi,” kata LPAI dalam rilis yang diterima Kiblat.net, Rabu (23/05/2018).

Lembaga yang sebelumnya bernama Komnas PA itu menekankan bahwa pengusiran dan pengasingan terhadap anak-anak terduga teroris merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak. Terlebih jika hal itu dilakukan oleh negara.

“Pengabaian oleh negara serta persekusi (vigilantisme) oleh masyarakat terhadap anak-anak dari para terpidana dan terduga teroris, dikhawatirkan justru akan menciptakan prakondisi bagi anak-anak malang tersebut untuk kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan,” kata lembaga pimpinan Praktisi Anak, Seto Mulyadi itu.

Lebih jauh, LPAI mengimbau kepada negara untuk mengoordinasi pendataan, pemantauan, dan pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak teroris dan terduga teroris yang telah meninggal dunia.

kiblat.net

LEAVE A REPLY