LPSK Akan Lindungi Saksi Ungkap Pembakaran Halte TransJakarta

0

Pelita.online – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi buka suara soal aksi pembakaran halte Trans Jakarta saat aksi demo UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, 8 Oktober lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para saksi yang melihat dan mengetahui pelaku terduga pembakar halte TransJakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Menurut dia, keterangan para saksi penting untuk menemukan pelaku, mengungkap motif, dan alat bukti.

“Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Edwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11).

Edwin mengatakan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. LPSK juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut dia, LPSK siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran halte TransJakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

“Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Halte TransJakarta saat demo menolak UU Cipta Kerja.

Namun begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan soal pelaku baru dalam insiden tersebut, menyusul hasil investigasi yang dilakukan tim Narasi TV. Polisi mengaku bakal menganalisis lebih lanjut hasil investigasi dari Narasi TV untuk mengembangkan penyidikan terkait potensi tersangka baru.

Diketahui, hasil investigasi Narasi TV menunjukkan para pelaku memang datang secara bergerombol dan terorganisasi untuk memperburuk aksi dengan cara membakar halte TransJakarta. Investigasi itu dipublikasikan di kanal Youtube Narasi Newsroom.

Investigasi dilakukan dengan cara menggabungkan berbagai video yang ditemukan di sumber-sumber terbuka bagi publik. Analisa menunjukkan bahwa para pelaku awalnya datang datang dari arah Jalan Sunda secara berkelompok saat massa aksi mulai memanas di perempatan Sarinah.

Para pelaku itu terlihat sempat berfoto-foto dan mengamati kondisi. Lalu, para pelaku kemudian berpencar untuk membakar halte TransJakarta. Tampak pelaku melakukan aksi dilakukan secara terencana dan terorganisir.

Saat meletus bentrokan di perempatan Sarinan, para pelaku memanfaatkan momen itu untuk membakar halte. Butuh waktu sekitar satu jam bagi para pelaku untuk membakar halte. Tim Narasi menyimpulkan bahwa pelaku pembakaran bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang menjadi penggerak aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY