Lukas Enembe Sepekan Dirawat di RSPAD, Tim IDI Belum Cek Kondisi

0

pelita.online – Sudah sepekan Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum melakukan pengecekan terhadap Gubernur nonaktif Papua itu. Seperti diketahui, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya menurun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan second opinion dari Tim IDI saat Lukas Enembe dilakukan perawatan kesehatan.

“Tim dokter IDI belum visit,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023). Menurut Petrus, KPK seharusnya berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD agar tim dokter IDI melakukan pengecekan agar mendapatkan second opinion. Namun, hingga Senin siang, tim dari organisasi kedokteran itu belum juga melakukan pengecekan sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta.

“Karena sesuai ketetapan hakim harus ada second opinion, walau kami telah menolak karena selama ini yang namanya second opinion tim IDI bukan dalam rangka tindakan medis,” kata Petrus. “Tetapi sekedar wawancara lalu mengeluarkan rekomendasi bahwa pasiennya sehat dan bisa diwawancarai,” imbuhnya. Lukas Enembe dibantarkan lagi Majelis Hakim Tipikor Jakarta kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan. Penetapan ini dilakukan lantaran kondisi kesehatan Lukas Enembe yang menurun dan tengah mendapatkan perawatan intensif dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023). “Memerintahkan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Emembe sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD,” ucap Hakim lagi. Adapun, pembantaran penahanan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya Hakim juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Selain mengabulkan pembantaran, Jaksa KPK juga diminta untuk melaporkan kesehatan Lukas Enembe secara berkala kepada Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Hal ini diperlukan supaya Majelis Hakim bisa melakukan penetapan sidang selanjutnya. Sedianya, Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin lalu. Namun, sidang ditunda lantaran Lukas Enembe tidak hadir karena sakit.?? Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan. Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY