Mahfud MD Akan Mengaktifkan Polisi Siber mulai 2021 demi Menangkal Ancaman Hoaks

0

Pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mengaktifkan Polisi Siber pada tahun 2021. Sebab banyak berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial.

Hal itu dicontohkan Mahfud saat pernyataannya seolah-olah tidak mendukung para menteri yang korupsi agar dihukum mati. Padahal, dia menyarankan KPK agar para menteri untuk diancam hukuman mati bila terbukti korupsi apalagi mengambil uang bantuan sosial.

“Misalnya saya kemarin mengatakan begini, untuk hukuman kepada koruptor yang dilakukan oleh menteri, KPK menyatakan tidak akan menggunakan ancaman hukuman mati karena alasannya tidak merugikan negara tetapi menerima suap dari orang lain sehingga yang digunakan itu Pasal 12 a kalau suap itu bukan hukuman mati itu kata KPK,” ujar dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Padahal dia mengutip dari pernyataan KPK, lalu dipelintir di media sosial bahwa ucapan Mahfud lah yang menyatakan menteri korupsi bantuan sosial tidak bisa diancam hukuman mati.

“Itukan saya ngutip dari KPK lalu itu dikatakan dari saya tersebar kemana-mana, saya sih tidak rugi saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini  hoaks sengaja dibuat begitu rupa, kutipan-kutipan yang sudah 4 tahun lalu dikeluarkan lagi diberi tanggal hari ini dan itu membuat gaduh,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY