MAKI Desak KPK Segera Limpahkan Berkas Setnov

0

Jakarta, Pelita.Online – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan tipikor. Koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman menilai langkah tersebut bukanlah langkah licik, melainkan langkah cerdas yang harus diambil KPK demi kebaikan bangsa dan negara.

“KPK pernah menempuh langkah yang sama dalam menghadapi praperadilan Sutan Batugana dimana gugatannya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” tulis Boyamin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (27/11).

Menurutnya, langkah mempercepat praperadilan tetap adil termasuk bagi Setya Novanto, sebab dalam persidangan pokok, ia masih akan tetap diberi kesempatan membela diri dan bisa juga mendapat putusan bebas.

“Langkah KPK ini dibenarkan oleh pasal 25 UU 31 tahun 1999 dimana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya. Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini KPK memeriksa beberapa saksi dan ahli yang meringankan Setya Novanto. MAKI berharap KPK segera gelar perkara untuk menentukan perkara Setya Novanto sudah lengkap atau belum.

“Jika sudah ditetapkan lengkap (P21) maka semestinya jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu dilembur semalaman,” katanya.

Boyamin menambahkan, jika surat dakwaan sudah selesai Selasa (28/11) besok pagi, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor besok siang. “Dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor, maka diharapkan minggu depan sudah dapat dimulai persidangannya sehingga akan berpacu dengan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” paparnya.

republika.co.id

LEAVE A REPLY