Makin Bingung Gara-gara Larangan Pakai GPS Saat Berkendara

0
Pengemudi memanfaatkan aplikasi GPS yang tersimpan di dalam mobil, bukan dari telepon genggam. (Foto: Dok. www.android.com)

Pelita.Online, Jakarta — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi merekomendasikan penggunaan global positioning system (GPS) yang sudah terintegrasi pada dasbor mobil sebab disebut sudah teruji dan terbukti layak pakai.

Ini menegaskan bahwa perangkat GPS produk aftermarket dan GPS pada telepon genggam seperti pada sepeda motor dilarang penggunaannya dan berujung tilang dari petugas polisi di lapangan.

Pelarangan penggunaan GPS kembali ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) sembari berkendara yang diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online pada Maret 2018.

Dengan amar putusan nomor 23/PUU-XVI/2018, polisi akan menindak tegas setiap pengendara pengguna GPS yang salah kaprah. Polisi akan bertindak karena pengendara melanggar Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 kemudian dikorelasikan dengan Pasal 283 yang menyebutkan bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 1.

Para pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Pelarangan lihat GPS oleh kepolisian semakin membingungkan, sebab isi pasal tidak disebutkan secara spesifik cara menggunakan GPS sembari berkendara yang baik dan benar tanpa menyalahi aturan.

Pasal demi pasal UU LLAJ diakui para penggugat tersebut tidak ‘melek’ teknologi. Pengemudi ojek online merasa sangat dirugikan dengan UU tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat melayani penumpang.

Asosiasi Driver Online (ADO) menilai sudah sepatutnya pemerintah merevisi aturannya lantaran tidak mengikuti percepatan digitalisasi.

Di era digital, GPS pada telepon genggam dianggap sudah menjadi kebutuhan. Sementara itu, telepon genggam yang mereka gunakan juga bukan untuk mendengarkan musik dan menerima panggilan saat berkendara.

Poling CNNIndonesia.com terhadap 499 responden, sebanyak 44 persen menggunakan ponsel saat berkendara untuk mengakses GPS. Sisanya, menggunakan ponsel untuk kegiatan lainnya seperti mendengarkan musik dan menelepon.

“Tapi bukan berarti kami menerima secara langsung, terapi langkah-langkah utama kami adalah revisi UU 22 agar dapat sesuai dengan perkembangan teknologi,” ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ADO Christiansen FW Wagey.

Pasal Karet

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebut sebagai pasal karet karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Masyarakat butuh definisi ‘pengganggu konsentrasi’ saat mengemudi.

Sejumlah hal pengganggu mulai berbicara dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi, merokok sembari mengemudi, mendengar musik, bahkan melihat iklan di papan reklame mungkin bisa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Pihak kepolisian menolak UU LLAJ disebut adalah memunculkan keraguan di tengah masyarakat. Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi, bahwa putusan MK tentang GPS sudah jelas untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Merujuk isi putusan MK bagian III di dalamnya menerangkan “yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Sementara penjelasan lainnya dijelaskan dalam putusan itu bahwa penggunaan GPS pada saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan gabungan dari beberapa kegiatan pengemudi yang dilakukan secara simultan, antara lain proses berpikir, proses visualisasi untuk menangkap informasi dari GPS, kegiatan melihat kondisi jalan, serta lalu lintas sekitar sehingga hal tersebut dapat memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Kalian bisa lihat sendiri kalau berbicara fakta hukum. Di dalam putusan MK ada, makanya itu kenapa ditolak,” ungkap Herman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi sempat menyatakan bahwa Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu diubah.

Menurut Budi bahwa seharusnya masyarakat-lah yang harus menyesuaikan tata cara penggunaan GPS agar tidak melanggar Pasal 106 ayat 1 dalam UU LLAJ. Kata Budi pasal tersebut harus tetap dipertahankan dengan alasan keselamatan berkendara.

“Kalau menurut saya tidak perlu ada perubahan. Ya karena ini menyangkut kepada masalah safety keselamatan,” kata Budi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri menjelaskan pengendara boleh menggunakan GPS, namun dengan syarat tak digunakan selagi berkendara.

Pengemudi juga bisa meminta bantuan penumpang untuk menggunakan GPS, jika tidak, menepi lebih menjadi solusi ketimbang harus menghadapi tilang petugas polisi di lapangan. “Lakukanlah penyetelan pada saat berhenti, jadi tidak dilarang pakai GPS,” tutup Refdi.

Polemik pelarangan penggunaan GPS agak reda setelah Kemenhub mengumumkan akan menyiapkan aturan baru Permenhub terkait cara melihat GPS saat berkendara. Aturan tersebut diharapkan menjadi acuan berkendara masyarakat saat menggunakan perangkat GPS ke depan.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY