Ma’ruf Amin: Peradilan Agama Perlu Dikuatkan Tangani Perkara Ekonomi Syariah

0

Pelita.online – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penguatan kelembagaan dan kewenangan ekonomi syariah, menjadi kunci pemecah persoalan ekonomi syariah. Sebab, menurut dia, pesatnya perkembangan ekonomi syariah saat itu akan turut diikuti sejumlah masalah.

“Oleh sebab itu, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah perlu dilakukan,” kata dia dalam pidato pembuka Webinar Nasional bertajuk “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (26/8/2020).

Peningkatan kewenangan, lanjut Ma’ruf Amin, dikendalikan Mahkamah Agung melalui Peradilan Agamanya. Oleh sebab itu, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan keberadaannya harus diperkuat lagi.

“Penambahan penguatan kewenangan ini untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi yang dimaksudkan agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak,” jelas Ma’ruf.

Dengan kepastian hukum, Ma’ruf meyakini, pelaku ekonomi syariah dapat meningkatkan kepercayaannya. Termasuk para pelaku bisnis syariah yang mampu mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia.

“Serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” dia menandasi.

Selain itu, menurut Ma’ruf, peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menangani perkara ekonomi syariah juga perlu disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

“Hal-hal terkait hukum materiil, berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah juga perlu terus disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya,” kata Ma’ruf Amin.

Masih Ada Disharmonisasi

Sejauh ini, terkait peraturan perundang-undangan, Ma’ruf menilai, masih ada disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, terkait sengketa kepailitan yang bersumber dari akad syariah yang saat ini masih diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sedangkan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kewenangan peradilan agama. Sehingga, seluruh sengketa keperdataan yang bersumber dari akad syariah, bila diselesaikan melalui jalur litigasi, harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh pengadilan agama, agar memenuhi prinsip-prinsip syariah.

“Dari sini terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Oleh sebab itu, saya berpandangan bahwa RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada bahwa sengketa terkait ekonomi Syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan,” papar Wapres.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY