Masyarakat Butuh Keterbukaan dan Transparansi Akses UU Cipta Kerja

0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Pelita.online – Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, meminta agar akses masyarakat terkait isi atau substansi UU Cipta Kerja dapat segera dibuka seluas-luasnya. Dengan demikian diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan pertentangan yang selama ini terjadi.

“Ketika sudah ada perbaikan, lebih cepat (akses masyarakat mendapatkan draf UU Cipta Kerja) lebih baik. Semua harusĀ clean and clear,” kata Emrus Sihombing, di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Menurut Emrus, saat ini sangat diperlukan keterbukaan dan transparansi terkait seperti apa isi atau substansi pasal-pasal yang masih dianggap kontroversial oleh masyarakat. Dengan demikian maka keraguan publik dapat segera diatasi dan meminimalisasi gejolak yang mungkin kembali terjadi.

Selain itu, sebagai seorang komunikolog, dirinya menyarankan agar DPR bisa membuka kanal informasi langsung atau melalui tatap muka dengan pihak-pihak yang masih meragukan substansi UU Cipta Kerja.

“Sebagai komunikolog Indonesia, saya menyarankan agar segera dibuka kanal komunikasi langsung (tatap muka) dengan kesetaraan. Hindari lewat mediator, antarpara tokoh sentral untuk mencari solusi perbedaan sikap tentang isi beberapa pasal UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY