Mekanisme Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember

0

Pelita.online – DPRD Kabupaten Jember sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember, Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7) kemarin. DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” ujar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Kamis (23/7).

Syauqi mengatakan usulan pemberhentian Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket kepada Faida beberapa wakti lalu.

 

Menurutnya, Faida tak mengindahkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam pengajuan hak interpelasi dan hak angket tersebut.

Pelaksanaan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan PP 12/2019, usulan pengajuan hak interpelasi DPRD dapat disahkan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri dan disetujui lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Sementara itu, hak angket merupakan langkah DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bila usul hak angket disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Setelah itu, DPRD menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada Kepala Daerah.

Apabila hasil penyelidikan hak angket tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka DPRD bisa menyerahkan penyelesaian proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat tertuang dalam Pasal 78 PP 12/2019. Dalam aturan tersebut, hak menyatakan pendapat diajukan oleh anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.

Pengusulan hak menyatakan pendapat itu wajib disertai dengan dokumen yang memuat materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.

Sementara itu, Pasal 79 menyatakan usulan tersebut bisa dinyatakan sebagai hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD.

Lalu, keputusan bisa diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat. Apabila usul pernyataan pendapat disetujui, lalu DPRD menetapkan sebagai keputusan DPRD yang memuat pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan.

Meski demikian, Syauqi menilai DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati. Akan tetapi, yang bisa dilakukan oleh DPRD adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.

Ia bersama unsur pimpinan DPRD Jember akan mengkaji putusan rapat paripurna tersebut bersama para ahli. Nantinya, pimpinan DPRD Jember akan melengkapi persyaratan sebelum nantinya mengirim pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu,” kata dia.

Sementara itu, Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat tersebut. Ia hanya mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.

Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan Faida. Di antaranya perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.

“Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut,” kata Faida.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY