Melanggar Protokol Kesehatan, 53 Petahana Dapat Teguran Keras Mendagri

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah memberi teguran keras kepada 53 kepala daerah petahana yang mengabaikan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Protokol kesehatan yang dilanggar yakni membuat kerumunan dan menghadirkan massa serta arak-arakan saat mendaftar.

“Kemdagri punya akses punishment kepada kontestan ASN, misalnya petahana, hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut kontestasi dan melakukan kerumunan sosial dan kami berikan teguran keras,” kata Tito Karnavian dalam jumpa pers secara virtual seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (8/9/2020).

Diungkapkannya, teguran yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) hanya diberikan kepada calon kepala daerah yang berstatus ASN. Sedangkan teguran kontestan calon kepala daerah yang bukan ASN menjadi kewenangan Bawaslu.

“Jadi mendagri memberikan teguran 53 petahana yang ASN tapi untuk kontestan bukan ASN, Kemdagri tidak punya akses. Tapi Bawaslu sudah melakukan, Bawaslu daerah sudah melakukan penegurn, ini teguran dulu penting untuk beri efek detterent yang berlangsung ini,” ujar Tito Karnavian.

Teguran diberikan, lanjut Tito, karena aturan penerapan protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan KPU yang berisi tahap pendaftaran, kampanye perhitungan suara. Hanya saja, waktu sosialisasi protokol kesehatan di dalam PKPU sangat mepet, sehingga masih banyak yang melanggar.

“Waktu sosialsisasi sangat mepet sekali jadi 24 Juli pembahasan Peraturan KPU di DPR, baru ditetapkan 31 Agustus dan diundangkan 1 September, sedangkan pendaftaran tanggal 4 artinya waktu sosialsiasi hanya 2-3 hari, sehingga masih banyak yang melanggar protokol kesehatan,” terang Tito Karnavian.

Diungkapkan Tito, masih banyak peserta yang melanggar dikarenakan dua faktor. Pertama, ada bakal pasangan calon kepala daerah sudah mengetahui aturan dan sengaja melanggarnya.

“Kami melihat kemungkinan besar terjadi kerumunan massa ada 2 faktor memang karena sudah diketahui tadi aturan-aturan di KPU juga sudah disampaikan bahkan Bwaslu sudah sampaikan surat ke parpol pendukung paslon, sehingga kemungkinan kontestan dan paslon sudah tahu tapi sengaja ingin show off sehingga aturan dalam PKPU dilanggar,” jelas Tito Karnavian

Kedua, lanjutnya, belum tersosialisasinya aturan PKPU dengan baik kepada pasangan calon kepala daerah.

“Kedua, kemungkinan ada kontestan yang sosialisasinya belum sampai sehingga masih berpikir cara lama. Karena itu hal ini sudah berlangsung, kita tentu pertama melakukan langkah-langkah untuk memberikan efek detterence kami melakukan peneguran,” tegas Tito Karnavian.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY