Hadi Pranoto Jalani Pemeriksaan soal Hoax Herbal Covid-19

0
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Berdasarkan hasil penelitiannya, ramuan dari bahan-bahan herbal alami Indonesia tersebut dipercaya mampu meningkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan direncanakan akan diproduksi massal gratis. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Pelita.online – Hadi Pranoto akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait herbal Covid-19, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini.

“HP sekarang lagi dilakukan pemeriksaan oleh Krimsus. Mulai pemeriksaan jam 13.45 WIB,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (8/9/2020).

Seperti diketahui, polisi telah memanggil Hadi Pranoto sebanyak dua kali. Penyidik pertama kali memanggil penemu herbal Covid-19 itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, Kamis (13/8/2020) lalu. Namun melalui pengacaranya, Hadi menyampaikam surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena sedang dirawat akibat sakit, di Rumah Sakit Medistra.

Kemudian, penyidik kembali memanggil Hadi untuk diperiksa pada Senin (24/8/2020). Tapi Hadi menyatakan dirinya masih sakit dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto alias Anji, yang juga sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (10/8/2020). Anji diperiksa sekitar 10 jam dan diberi 45 pertanyaan seputar kegiatan wawancara dengan Hadi Pranoto yang diunggah di jejaring berbagi video youtube. Konten video itu kemudian viral dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah chanel youtube @duniamanji milik Anji itu berbuntut panjang, setelah Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Aduan Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY