Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Berencana Tambah Kawasan Rendah Emisi pada 2024

0

pelita.online – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di Ibu Kota pada 2024. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, penambahan kawasan rendah emisi dilakukan sebagai upaya mengatasi permasalahan polusi udara di Ibu Kota. “Perluasan LEZ merupakan bagian dari strategi pengendalian pencemaran udara di Jakarta,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).

Menurut Asep, rencana penambahan kawasan renda emisi di Jakarta ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam beleid itu, diatur soal kajian kriteria kawasan rendah emisi dan juga penyusunan peraturannya. “Dan juga penetapan lokasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor permanen,” kata Asep. Sampai saat ini, kata Asep, DKI Jakarta baru memiliki dua kawasan rendah emisi, yakni kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park sebagai lokasi percontohan. Asep menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bersama para pemangku kepentingan terkait sedang mengkaji rencana perluasan LEZ. Pembahasan tersebut juga meliputi penentuan lokasi yang memungkinkan dijadikan kawasan rendah emisi.

“Dinas LH juga bersinergi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan memperhatikan kebutuhan mobilitas warga sehari-hari, memperhitungkan faktor kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pengguna,” kata Asep. Asep berharap, rencana penambahan kawasan rendah emisi di Jakarta bisa segera terealisasi. Dengan begitu, kualitas udara di Ibu Kota bakal semakin membaik. “Kami berharap, dengan perluasan kawasan rendah emisi, Kota Jakarta naik kelas menuju kota global dengan kualitas udara yang semakin membaik,” pungkasnya.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY