Kasus Pemotor Kawal Ambulans di Kuningan Jaksel Berakhir Ditilang

0
Ambulans bersiap memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Rabu (16/9/2020). Berdasarkan data pemerintah, jumlah kasus kumulatif hingga Rabu (16/9/2020) mencapai 228.993. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

pelita.online – Polda Metro Jaya memberi sanksi tilang terhadap pemotor pengawal ambulans yang dihentikan anggota polisi lalu lintas (Polantas) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi Rabu (13/12/2023).

Latif mengatakan, pemotor tersebut melanggar UU Lalu Lintas. Dia menyebut, pengawalan terhadap ambulans membahayakan pengendara lain.

“Apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan,” kata Latif.

“Kalau membahayakan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan,” sambungnya.

Latif menambahkan, ambulans yang dikawal pemotor tersebut sampai ke Rumah Sakit. “Setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi,” katanya.

Latif mengimbau agar masyarakat tak melakukan pengawalan terhadap ambulans. Menurutnya, ambulans merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.

Sebelumnya, video anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.

“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulans rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan unggahan dikutip dari akun instagram @infojakbar24.
sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY