Bendera Parpol di “Flyover” Kuningan Celakakan Pengendara, Bawaslu: Satpol PP Bisa Eksekusi

0

pelita.online – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, petugas Satpol PP bisa menertibkan bendera partai politik yang ada di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Keberadaan alat peraga kampanye (APK) itu sebelumnya menyebabkan kecelakaan pengendara sepeda motor. “Satpol PP itu bisa eksekusi sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Benny saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Selain Satpol PP, peserta pemilu disebut juga bisa menertibkan atribut kampanye sendiri, terlebih Flyover Kampanye masuk lokasi yang dilarang. “Iya, peserta pemilu bisa turunkan (bendera) sendiri,” ucap Benny. Sebelumnya, Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengonfirmasi terkait kecelakaan dialami pengendara motor yang disebabkan bendera parpol. “Betul, korban suami istri, berboncengan naik motor,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu. David mengungkapkan, kejadian itu dialami S dan O sekitar pukul 09.45 WIB. Kronologi bermula saat S selaku pengemudi mengendarai kendaraan roda duanya di sisi kiri jalan.

Namun, ketika korban asyik mengemudi, tiba-tiba ada bendera parpol yang terjatuh dan membuatnya juga terjatuh. “Ketika melintas, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Flyover Kuningan tiba-tiba jatuh dan mengenai motor. Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga mengakibatkan motor dan korban ikut terjatuh,” tutur David. Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi hingga mendapatkan jahitan. Sementara itu, O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri. “Korban berinisial S menderita lecet di bagian kaki, jari kaki, robek di bagian pipi sebelah kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan. Kemudian, korban O menderita patah bagian tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri. Selain itu, O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki,” ungkap Kanitero.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY