Mengapa Anies Merazia Gedung Tinggi?

0

Jakarta, Pelita.Online Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menggelar razia di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut, Anies menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen hotel.

Dalam razia kali ini, Anies dan beberapa petugas dari tim yang dibentuknya melihat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hotel di belakang. Dia mendapati adanya air limbah yang meluber keluar. Anies menilai ada kesalahan fatal dalam pemakaian air tanah dan pengolahan air limbah di Hotel Sari Pan Pacific.

“Di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan, bahkan ketentuan perundangan, yang tidak ditaati. Itu sebabnya mengapa kita melakukan pengawasan akan lebih ketat,” kata Anies di lokasi.

Anies mengatakan, sesuai aturan, Hotel Sari Pan Pacific seharusnya memiliki sumur resapan. Dia menyebut, air yang digunakan di hotel tidak dimasukkan ke tanah, tetapi dialirkan ke luar hingga menyumbang banjir kalau turun hujan. Anies menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran fatal. “Itu sudah mendasar sekali,” ujarnya geram.

Dia melanjutkan, IPAL Hotel Sari Pan Pacific juga bermasalah. Anies menyebut, ketentuan-ketentuan yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengolahan limbah tidak dijalankan.

Persoalan selanjutnya, sambung dia, adalah menyangkut sumur dalam. “Di sini izinnya surat izin pengambilan air itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi, sudah kedaluwarsa. Dan peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain, tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Anies.

Mendapati fakta itu, Anies mengatakan, Pemprov DKI akan merazia gedung-gedung tinggi di Ibu Kota terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbahnya. Razia akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. “Akan ada 80 gedung yang diperiksa sampai tanggal 21 (Maret).”

Anies mengirim pesan kepada semua pengelola gedung-gedung tinggi agar bersiap ketika nanti ia datang. Anies memastikan, setiap pengelola gedung tinggi harus bisa menunjukkan bahwa mereka taat aturan.

Kita akan periksa seluruh fasilitas Anda. Siapkan semua data, sampaikan dengan jujur, sampaikan dengan apa adanya, nanti kita akan koreksi sama-sama,” ujarnya.

Anies telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Tim yang terdiri atas 10 orang dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP, serta dari Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bertugas melakukan razia dan pengawasan.

Anies mengungkapkan, pihak manajemen hotel telah berkomitmen membenahi berbagai kesalahan yang sudah berlangsung lama itu. Pemprov DKI, lanjut dia, akan melakukan inspeksi kembali untuk memastikan Hotel Sari Pan Pacific sudah mematuhi aturan terkait sumur resapan dan pengolahan air limbah.

Dia juga menyinggung, penindakan terhadap Hotel Sari Pan Pacific juga menandakan Pemprov DKI berusaha menegakkan aturan terhadap siapa pun. Penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah, penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar. Semua yang berada di lingkungan Pemprov DKI harus taat pada aturan.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam merazia dugaan pelanggaran penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah oleh gedung-gedung dan bisnis besar. “Bagus,” kata politikus Partai Demokrat itu saat dihubungi, kemarin.

Santoso mengatakan, aturan yang ada memang harus ditegakkan dengan tegas terhadap mereka yang enggan menaatinya. Menurut dia, harusnya ada reformasi persyaratan kategori pemakaiannya. Kalau menggunakan air PAM, kata dia, melihatnya dari besarnya bangunan.

“Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya besar maka tarifnya besar. Jadi, hotel-hotel itu makanya tidak mau berlangganan PAM karena mahal. Makanya kategori bangunan itu harus ada,” ujar Santoso.

Dia menyebutkan, penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah ini terkait dengan lingkungan hidup. Penggunaannya harus diperketat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pajak air tanah ini, menurut Santoso, memang tujuannya untuk mengendalikan lingkungan. (Antara, pengolah: erik purnama putra).

LEAVE A REPLY