Mengapa PDIP akan Ajukan Hak Interpelasi ke Anies-Sandi?

0

Jakarta, Pelita.Online – Wacana Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi atas Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno terus bergulir. Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, kebijakan Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga banyak melanggar undang-undang (UU) dan peraturan daerah (perda).

“Banyak UU dan peraturan daerah yang dilanggar Anies-Sandi, PDIP sedang mengkaji untuk mengggunakan hak interpelasi. Apakah itu akan kita tindak lanjuti? Hari-hari ke depan akan kita matangkan dan kita akan komunikasikan dengan partai lain, supaya Jakarta lebih baik,” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Hak interpelasi ini diajukan dengan niat untuk melakukan koreksi atas kebijakan Anies-Sandi. PDIP, kata Gembong, akan memaksimalkan fungsi pengawasan. Hal ini juga akan dikomunikasikan dengan fraksi-fraksi lain, termasuk Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fraksi PDIP beralasan, setidaknya ada dua kebijakan Anies-Sandi yang melanggar UU dan peraturan daerah. Pertama, kebijakan penataan kawasan Tanah Abang.

Untuk penataan kawasan Tanah Abang, kebijakan yang dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.

Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Bunyi undang-undang itu: setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ada juga larangan yang serupa pada UU 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Ada ketentuan pidana jika pelanggaran dilakukan, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Anggota Fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan jelas bahwa penataan kawasan Tanah Abang. Perda Trotoar juga ditabrak karena menghambat jalan orang-orang.

republika.co.id

LEAVE A REPLY