Pembentukan dewan pengawas dinilai cenderung melemahkan KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Panitia Khusus (Pansus) mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen yang berstruktur dari unsur internal dan juga eksternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi itu muncul atas hasil temuan Pansus terhadap kinerja KPK.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko S. Ginting menilai rekomendasi pembentukan dewan pengawas justru bakal melemahkan KPK. Dia berpendapat usulan itu malah membuat kinerja KPK tak independen.

“Saya kira dengan dewan pengawas itu maka potensi KPK tak independen semakin besar,” kata Miko saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/2).

Miko mengatakan, asumsi Pansus soal perlunya dewan pengawas dalam rangka mengawasi proses penyidikan KPK seperti penyadapan tidak tepat. Sebab, dia melihat KPK telah diawasi oleh sistem kerjanya sendiri.

Dia menjelaskan, sistem kerja KPK dimaksud adalah tak bisanya lembaga yang saat ini dipimpin Agus Rahardjo itu dalam menerbitkan surat penghentian penyidikan suatu kasus. Artinya, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka maka kasus tersebut terus berjalan.

“Jadi menurut saya kira memang dari awal arahnya sudah terbaca ke arah bahwa KPK lembaga yang dianggap punya kewenangan besar sehingga pemeriksaan Pansus berakhirnya harus ada penguatan KPK itu. Ini seakan sudah ada kesimpulan atas kinerja KPK soal penyadapan itu. Padahal ini jelas keliru,” kata dia.

Untuk diketahui, dalam draf rekomendasi Pansus Angket DPR terhadap KPK disebutkan Presiden dan KPK disarankan untuk membuat lembaga pengawas independen yang berstruktur dari unsur internal KPK dan juga eksternal. Selain itu KPK juga diminta untuk menyempurnakan struktur organisasi serta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya.

Anggota Pansus KPK dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai pengisi dewan pengawas bisa dari kalangan eksternal KPK seperti akademisi, hingga kalangan masyarakat biasa. Keberadaan dewan pengawas itu, klaimnya, sangat penting mengingat KPK adalah institusi negara yang harus awasi

“Karena dia adalah semua lembaga yang menggunakan APBN bukan bantuan apbn, bukan hibah, menggunakan Aparatur Negara, dia adalah lembaga negara. Mau dia bersifat independen atau apapun faktanya dia lembaga negara,” kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2).

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY