Mengukur efektivitas jalur motor di Jalan MH Thamrin

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan jalur khusus bagi pengendara motor yang melalui Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Jalur tersebut disediakan usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Keberadaan jalur khusus motor sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2014. Di mana Jalan MH Thamrin memiliki jalur lambat untuk kendaraan roda dua. Namun akibat adanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) akhirnya keberadaan jalur tersebut ditiadakan karena mempertimbangkan ruas jalan dan volume kendaraan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengakui, penerapan jalur khusus motor memang bukan perkara mudah. Untuk itu pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan mengenai keberadaan jalur ini.

“Kalau mau bicara efektif atau tidak ya makanya dilakukan sosialisasi. Nanti kita melakukan penerapan lebih lanjut dan memberikan edukasi lebih lanjut,” katanya kepada merdeka.com, Kamis (1/2).

Dia mengharapkan, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut. Sebab adanya jalur khusus motor ini bukan hanya untuk ketertiban lalu lintas. Sigit menjabarkan, dengan adanya jalur khusus ini akan mengurangi tingkat kecelakaan motor.

“Kalau kita bicara potensi pelanggaran, mereka bisa melanggar marka, kemudian perilaku berkendara membahayakan pengguna jalan lain ini yang kita antisipasi melalui penegak hukum,” jelasnya.

Untuk memberikan akses jalan bagi pengendara motor, Sigit akan mensterilkan jalur tersebut dari parkir liar. Bahkan dia akan menderek mobil yang nekat melanggar. Sebab berdasarkan pantauan merdeka.com, masih ada kendaraan roda empat yang terparkir di jalur motor Jalan Medan Merdeka Barat.

“Nanti kita siagakan petugas. Karena memang jalur tersebut dilarang parkir. Mereka akan terkena sanksi tindakan seperti derek,” tegasnya.

Bahkan untuk menyukseskan keberadaan jalur motor, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra akan menerjunkan polwan usai sosialisasi terkait jalur khusus sepeda motor di Jalan MH. Thamrin telah berakhir pada Minggu (4/2).

“Sosialisasi sudah dari kemarin 29 Januari selama seminggu sampai 4 Februari. Tanggal 5 Februari dilakukan penindakan tilang, yang tidak melalui lajur sepeda motor dan tidak ambil lajur motor di tilang, polwan-polwan siaga yang kita bentuk, cakra woman respons,” katanya.

Dia menambahkan, alasan jalur khusus sepeda motor berwarna kuning itu diberlakukan guna mengantisipasi pelanggaran dan kecelakaan di jalan protokol tersebut.

“Mengurangi tingkat kecelakaan, termasuk pelanggaran,” pungkasnya.

Apabila pengendara sepeda motor tak mematuhi marka jalan tersebut, bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman bagi pengendara yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Namun, belum sempat direalisasikan, kritik akan adanya jalur khusus tersebut disampaikan pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Dia mengatakan, keberadaan jalur tersebut sebenarnya bertolak belakang dengan program dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan– Sandiaga Uno, Program One Karcis One Trip atau OK Otrip (transportasi satu harga untuk satu kali perjalanan).

“Kebijakan jalur khusus sepeda motor bertolak belakang dengan program OK Otrip. Karena kan OK Otrip mengharapkan pengguna sepeda motor di kampung-kampung beralih menggunakan angkutan umum. Tapi di sisi lain, jalan-jalan diberi jalur khusus sepeda motor,” katanya.

Menurutnya, harus ada keselarasan antara program yang tengah dicanangkan oleh Anies-Sandi dengan kebijakan yang direalisasikan. Jangan sampai upaya untuk mengampanyekan transportasi umum bertolak belakang dengan kebijakan memberikan jalur khusus sepeda motor.

Djoko mengingatkan, keadilan jalan bukan hanya berarti memberikan perlakuan serupa untuk semua kendaraan. Selain keadilan pengguna jalan, dia mengungkapkan, harus diingat pejalan kaki juga berhak atas udara segar Jakarta.

“Mestinya kalau mau saling dukung, berilah jalur khusus sepeda. Jakarta pasti akan dikenal dunia, sebagai kota yang terkategori ramah lingkungan. Karena sekarang udara Jakarta dikotori polusi udara dari asap knalpot kendaraan bermotor sekitar 70-80 persen,” tutupnya.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY